Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, delineasi dan tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, PZ, perizinan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, kelembagaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat