Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
bahwa kesehatan Ibu dan Bayi merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan menjadi indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional khususnya di Kabupaten Bantul; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan untuk menekan jumlah kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul, diperlukan langkah percepatan penurunan angka kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul yang melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Akses Pelayanan KEsehatan Ibu dan Bayi, Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi dalam Rangka Menekan AKI dan AKB; Peran Serta Masyarakat, Tata Kelola Manajemen, Program dan Klinis Kesehatan Ibu da Bayi, Pembinaan da Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 ttg Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan
Pasal 32 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembangunan
Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembangunan Keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun
2018.
Materi pokok : Pembinaan Ketahanan Keluarga, Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, Forum Koordinasi Pembangunan Keluarga, Penerapan Fungsi Keluarga, Fasilitas Penguatan Ketahanan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Perilaku Hidup Berwawasan Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi. Kerjasama dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Jumlah halaman : 23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 22.a Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
1. Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
2. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui peraturan perundang-undangan yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui peraturan yang dapat mentransformasikan hak-hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara;
3. Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Utara diperlukan sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak;
4. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak, serta berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, maka salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah melalui kebijakan Kabupaten Layak Anak;
5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009 tentang Kesehatan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesaban Convention On The Rights Of Persons With Disabilities;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Usaha Kesejabteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Usaha Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Cacat;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
21. Keputusan Presiden Nomor 36 Tabun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child;
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan;
24. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
25. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak;
26. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
27. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Tujuan dari penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah:
1. Menjamin terpenuhinya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) melalui transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; dan
2. Mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Persalinan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, maka agar program Jaminan Persalinan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Persalinan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Pendanaan Jaminan Persalinan
Bab IV Besaran Tarif Pelayanan
Bab V Pemanfaatan Dana
Bab VI Pembagian Jasa Pelayanan Persalinan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2021
penyelenggaraan - pembangunan - ketahanan - keluarga
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dengan pembangunan daerah, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa Dan sejalan dengan perkembangan bidang sosial, budaya, ekonomi, teknologi informasi serta pengaruh globalisasi telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan keluarga maka perlu disusun Perda tentang Peneyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pendidikan Dan Pengasuhan Anak, Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dan Organisasi Kemasyarakatan, Kelembagaan Ketahanan Keluarga, Penghargaan Dan Dukungan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan penurunan
stunting, perlu meningkatkan strategi komunikasi
perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat
di Kota Semarang; bahwa sesuai dengan Pedoman Strategi Komunikasi
Perubahan Perilaku Nasional, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penurunan Stunting di Kota Semarang perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penurunan Stunting di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6, penyisipan ayat (2a) Pasal 6, penambahan ayat (5) pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 diubah.
84 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - kantor pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Hal-hal yanh diatur antara lain kedudukan dan tugas pokok Kantor, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kantor serta elonering, pengangkatan dan permberhentian dalam Jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat