Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 22.a Tahun 2020

KABUPATEN LAYAK ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dari penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah: 1. Menjamin terpenuhinya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) melalui transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; dan 2. Mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 22.a Tahun 2020 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
22.a
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan