Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KONSERVASI MATA AIR UMBULAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Mata Air Umbulan merupakan salah satu sumber
air yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan air
bersih bagi masyarakat di beberapa daerah di Provinsi
Jawa Timur;
b. bahwa daya dukung lingkungan untuk mendukung
kualitas dan kuantitas Mata Air Umbulan perlu dijaga
agar tidak mengalami penurunan dengan melakukan
Konservasi Mata Air Umbulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Konservasi Mata Air
Umbulan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
15. PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan
Sumber Daya Air;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15); 18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014
tentang Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian
Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi, Ruang Lingkup, Zona Konservasi Mata Air Umbulan, Program Konservasi Mata Air Umbulan, Pelaksanaan Program Konservasi Mata Air Umbulan, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 2, EKON.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021
modal pemerintahan daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun serta untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4724);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 Nomor 4
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA PEMERINTAH KOTA DENGAN BADAN USAHA DALAM PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
ABSTRAK:
ketersediaan infrastruktur air minum yang memadai berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sistim penyediaan air minum, dipandang perlu mengambil Iangkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sistem penyediaan air minum di Kota Bandar Lampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42 Tahun 2008; PEPRES Nomor 67 Tahun 2005; PEPRES Nomor 36 Tahun 2010; PEPRES Nomor 78 Tahun 2010; PERMEN Nomor 260/PMK.011/201O; PERMEN Nomor 18/PRT/M/2007; PERMEN Nomor 12/PRT/M/2010; 20. Peraturan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 3 Tahun 2012, PERMEN Nomor 223/PMK.Oll/2012; PERDA Nomor 02 Tahun 1976; PERDA Nomor 01 Tahun 2008
Penetapan UU, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Sumber Daya Air, PERDA, Penanaman Modal, Pembentukan UU, Perubahan Batas Wilayah & nama, Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pengelolaan Keuangan, Pembagian urusan, Kerjasama Pemerintah, Daftar Bidang Usaha, Penjaminan Infrastruktur, Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur, Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan, Pemberian Dukungan, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelas Air Pada Badan Air Di Kota Cilegon
ABSTRAK:
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang paling dibutuhkan oleh manusia, namun keberadaannya pada sumber-sumber air mempunyai resiko mudah tercemar sehingga perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
UU No 15 Th 1999; UU no 7 Th 2004; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 82 Th 2001; PP no 38 Th 2011; Permen LH No 01 Th 2007; Permen LH No 102 Th 2018; Kepmen LH No 114 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 10 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi Mutu Air Dan Penetapan Kelas Air; 3. Status Mutu Air; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat akibat penurunan daya dukung daerah aliran sungai termasuk kejadian bencana, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; bahwa di Kalimantan Selatan telah terjadi penurunan daya dukung daerah aliran sungai yang ditandai dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, sehingga diperlukan regulasi sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai untuk meningkatkan daya dukungnya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Wilayah Pengelolaan DAS;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya;
6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya;
7. Kewajiban dan Larangan
8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS;
9. Insentif dan Disinsentif;
10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS;
11. Koordinasi dan Kerja Sama;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Pendanaan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan; dan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2016 No.2/ TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan sumber utama dalam sistem
pertanian sehingga pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu diatur guna mendorong peningkatan
produksi di sektor pertanian dalam rangka menuju
ketahanan pangan didaerah;
b. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen
pendukung keberhasilan pembangunan pertanian,
mempunyai peran yang sangat penting dan
strategis dalam meningkatkan produksi di sektor
pertanian;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan
pengelolaan sistem sistem irigasi merupakan salah
satu kewenangan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 17 tahun 2003; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPUU No 2 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 50 tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; Perpres No 87 Tahun 2014;Perda Kab Blora No 3 YTahun 2008; Perda Kab Blora No 2 tahun 2011; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Air Irigasi; pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Keberlanjutan Fungsi Irigasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemantauan dan Evaluasi; Larangan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
41 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
ABSTRAK:
bahwa setiap warna negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,pengakuan hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara,karenanya menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2018,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,Penyelenggaraan SPALD,Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah,Hak dan Kewajiban,Kelembagaan,Perizinan,Peran Serta Masyarakat dan Swasta,Kerjasama,Pembinaan,Kompetensi,Larangan,Ketentuan Penyidikan,Insentif dan Disinsetif,Pembiayaan,Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 40 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat