MEKANISME - PEMBAYARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA SUBSIDI - PDAM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PDAM TIRTA MUARO DI KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih PDAM Tirta Muaro Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi;
Pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Pemerintah Daerah, PDAM Tirta Muaro dan Masyarakat;
Untuk tertib administrasi keuangan dalam pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017;
Untuk memenuhi maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 9 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran Subsidi dan Alokasi Anggaran; Mekanisme Pembayaran; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo No. 6 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2010/3 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Bogor Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2022
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur alokasinya dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk, Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210 /4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ Kpts/OT.210 /4/1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; Peraturan Gubernur Riau Nomor 112 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Permenhub No. 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Mencabut :
Permenhub No. 67 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner
Permenhub No. 59 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permetan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permetan/SR.130/
12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, agar berjalan optimal dan sampai kepada sasaran maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 158 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010, maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 201 O tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; ]bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pres.den Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Neqeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan /SR 130 I 11 /2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Alokas dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2009/Nomor 5 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Dan Gabah
ABSTRAK:
bahwa Jawa Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional dan menjadi mata pencaharian pokok serta sumber penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan bahwa dalam rangka penyediaan pangan di Daerah, perlu dilakukan upaya untuk peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani melalui regulasi pengelolaan pupuk bersubsidi dan penyerapan gabah; Sehingga untuk menjamin peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010,
Ketentuan Umum, Asas, MAksud, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, Pengelolaan Gabah, Koordinasi, Kerjasama dan kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan, Larangan, Sanksi Adminitrasi,Pelanggaran, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Kartu Kendali LIQUEFIED PETROLEUM Gas Bersubsidi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Bersubsidi di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung LPG di maksud perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan sistem distribusi LPG 3 Kg bersubsidi diperlukan intrumen/alat pendukung dalam bentuk Kartu Kendali sebagai tolak ukurnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 91) undangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dalam pengaturan kartu liquefied Petroleum Gas Bersubsdi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Kartu Kendali liquefied Petroleum Gas Bersubsdi.
Dasar Hukum; Undang –Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor
021 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kartu Kendali liquefied Petroleum Gas Bersubsdi, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk Kartu dan Kriteria Pengguna;
Tata Cara;
Pendataan dan Zonasi Kartu Kendali;
Pendistribusian Kartu Kendali;
Kewajiban;
Pengelola dan Pelaksanaan Kartu Kendali;
Pembinaan, Pengedalian dan Pengawasan;
Ijin Usaha;
Sanksi Adminitratif;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat