PMK No. 174/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mengubah :
PMK No. 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
PMK No. 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 18/PMK.05/2019, BN. 210 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2006
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSubsidi, PSO
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
Mencabut :
PMK No. 74/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggara Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 29/PMK.02/2006, https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2016
PMK No. 10/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Mencabut :
PMK No. 171/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
PMK No. 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan, Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 32/PMK.02/2016, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2021
PMK No. 237/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 150/PMK.02/2011, BN.2011/NO.574, https://peraturan.go.id/: 11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.02/2012
PMK No. 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Diubah dengan :
PMK No. 3/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Mengubah :
PMK No. 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 64/PMK.02/2012, BN 2012/ NO 475; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021
PMK No. 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 134, TLN No. 6516), PP45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 136/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1054).
Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya Beban atau abonemen, dengan ketentuan Periode Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 100% (seratus persen) dan Periode April sampai dengan Juni 2021 sebesar 50% (lima puluh persen). Jangka waktu Bantuan dan besaran Bantuan dapat diperpanjang dan/atau diubah sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan dialokasikan pada BA 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya. Pengalokasian dana Bantuan dilakukan sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan. Pembayaran Bantuan diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat