ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai. ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur lokasinya dan Harga Eceran. Tertinggi (HEP) pupuk bersubsidi;
-Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : undang-Undang Namor 12 Tahun. 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lemba1;an Negara Nomor 5015); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200 1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan‘lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah PrOpinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 20 10 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 /MPP/Kep/9 /2002 tentang thentuan dam Tata Cara Pengawasan Barang dan atau JaSa yang Beredar di Pasar; Keputusan Mcnteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ 0112104 / 2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; 15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 / Kpts/ OT.2104 / 1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan OT. 140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 / M-DAG / PER / 2 / 2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 / M-DAG / PER / 6 / 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 / Permentan SR.13O / 5 / 2009 tentang PUpuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, perkebunan, perternakan yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar/ pertambakan maksimal 1 hektarsetiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 10, BN.2013/No.355, jdih.dephub.go.id :12 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran BAB II huruf D Angka 2 huruf d angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi
c. Bahwa pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan Masyarakat
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Tebo No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro pada Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Permentan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Mencabut :
Permentan No. 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
PEMBERIAN-SUBSIDI-PEMERINTAH DAERAH-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR-KEPADA-PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AGUNG-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2014, dipandang perlu untuk memberikan subsidi pada PDAM Tirta Agung
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 63 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pemberian subsidi Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Agung meliputi tujuan dan maksud pelaksanaan, besarnya nilai pemberian subsidi, pihak pengelola dana, dan pihak yang melaksanakan serta mengawasi pemberian subsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2014 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
petunjuk pelaksanaan-program subsidi bunga-usaha mikro dan kecil
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/ perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro kecil
tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2014 dicabut
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodaJan dari lembaga keuangan/perbankan dlperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil di pedesaan yang berorientasl kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa daJam upaya menjaga agar sektor usaba mikro kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, dlpandang perlu untuk melaksanakan kebijakan daJam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimban.gan sebagaimana dimaksud pada buruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati PurbaJingga tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Rcpublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraruran Pemerintah Nornor 105 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraruran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2007/11 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tim Unit Pengaduan Masyarakat Dan Pemantauan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (UPMP PKPS BBM) Tingkat Kabupaten, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat