PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.843 peraturan dalam 0,021 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951
Perubahan "Tabaksaccijnsverordening" (STAATSBLAD 1932 NO. 560).

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  2. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1952
Menambah dan Mengubah Undang-Undang Pelabuhan-Berat-Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Uang-Berat-Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 57 Tahun 1958
Mencabut :
  1. UUDrt No. 31 Tahun 1950 tentang Pemungutan Bea Cukai Berat-Barang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1957
Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Hubungan Internasional/Kerja Sama Internasional

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Gouvernementsbesluit tanggal 13 September 1929 Nomor 23 Staatsblad Nomor 3 5 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2011
Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Fidusia dan Lembaga Pembiayaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 14 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1960
Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Hak atas Kekayaan Intelektual

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921
Mengubah :
  1. Staatsblad 1921 No. 621
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 24 Tahun 1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan