Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemasukan Produk Tertentu dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 7, BN.2016/No.1466, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Diubah dengan :
PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah :
PP No. 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021
ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optmalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, perlu dilakukan standarisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. bahwa dalam Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7//PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
1. PENGGUNAAN DBH CHT
2. ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
3. PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk Antar Provinsi dan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing kom oditi/produk daerah baik di Tingkat Nasional m aupun Internasional dan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah m aka perlu dilakukan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada poin a m aka perlu diatur Mekanisme Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5492);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5512); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216;) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020 ); 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 753/M PP/K ep/11/2002 tentang Standardisasi dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; 9. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Ja sa usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahuin 2015 Nomor 7).
KETENTUAN UMUM
PENGAWASAN MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
JENIS KOMODITI / PRODUK
IDENTIFIKASI POTENSI KOMODITI / PRODUK
SOSIALISASI
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN. 1965/ No 12, TLN No 2729, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cara Penggunaan, Pembebanan, Dan Pemindahan Hak Atas Devisa Yang Tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1965.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 no. 604) Untuk Tahun 1963
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1963.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi dalam bidang perindustrian dan perdagangan serta dalam rangka meningkatkan produkstivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan, dipandang perlu mengatur pengujian mutu mata dagangan ekspor;
b. bahwa pengaturan pengujian mutu dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGUJIAN MUTU;
BAB III TATA CARA PELAYANAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN/PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
Undang-undang (UU) tentang Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan mencabut :
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 tentang
Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia
(Lembaran-Negara 1963 No. 102);
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1963 tentang
Penangguhan pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai di Daerah Tingkat II
Kepulauan Riau (Lembaran-Negara 1963 No. 106);
Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Juli 1964 terkecuali ketentuan-ketentuan
dalam pasal 1 yang sudah berlaku sejak 1 Nopember 1963.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penempatan Tenaga Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat