analisis jabatan dan analisis beban kerja pada dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka perbaikan organisasi, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian analisa jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang profesional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.34 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan, Monitoring, Evaluasi Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini memuat 2 Pasal dan II Lampiran tentang kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
115 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2021/ NO 134 ; PERATURAN.GO.ID; 73 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, https://jdih.bnn.go.id/: 40 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten
Penata Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang
b. Unsur Kegiatan, Sub Unsur kegiatan dan uraian kegiatan
c. Kewenangan pengangkatan
d. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional
e. Uji kompetensi
f. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
g. Target Angka Kredit minimal dan angka kredit kumulatif
h. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin
i. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
j. Tim Penilai dan Tim Teknis
k. kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat
l. pendidikan dan pengembangan
m. Pemberhentian dan pengangkatan kembali
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat