Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan SOLS (Serita Oaerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 71) dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK (Serita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 72),
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2008/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; bahwa guru dapat diberi tuqas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk mernirnpin penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2003; Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab III Masa Tugas
Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPELDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai No.39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai, perlu ditindaklanjuti oleh Dinas, Badan dan Kantor dengan penyusunan dan penyempurnaan Uraian Tugas masing-masing
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000;PP No.8 Tahun 2002; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau suatu kegiatan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pengelolaan pengendalian dampak lingkungan hidup. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; c. pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; d. pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air dalam batas wilayah kabupaten Kutai Kartanegara; e. penilaian penerapan AMDAL bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dalam batas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; Penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam; g. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; h. pengelolaan urusan ketatausahaan. Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2006.
17 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2016 Tahun 2016
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-396/BL/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai, beserta Peraturan Nomor X.J.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 40/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah dan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Batu, selain jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
fungsional tertentu diperlukan jabatan pelaksana
sebagai dasar dalam perencanaan dan penempatan
pegawai; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Jabatan Pelaksana
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu
1Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Pelaksana
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu yang berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penamaan Jabatan Pelaksana, Formasi Jabatan, Pengangkatan dan Pemindahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan; e. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; f. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat