Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa pengembangan dan pemberdayaan pasar dilaksanakan agar kegiatan ekonomi rakyat dapat berdaya saing dengan perkembangan perekonomian modern sehingga mampu menciptakan keseimbangan pasar di daerah.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/5/2017, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011.
Materi pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi Pasar, Pengelolaan, Tempat Dasaran, SPTD, Kartu Pedagang, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Pembinaan, Pemberdayaan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 11/5/PBI/2009, LN.2009/NO.42, BI.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
Perubahan - Keputusan Presiden - Dewan Kawasan - Kawasan - Ekonomi - Khusus - Provinsi - Sulawesi Utara
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Sulawesi Utara dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Atas dasar penetapan PP Nomor 84 Tahun 2019 dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung; PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang; PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan Perpres Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020; Dan bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam verifikasi dan validasi data penyaluran Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021,
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 6, BN.2019/NO.829, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan BI No. 16/5/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan BI No. 13/16/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia NO. 11/7/PBI/2009, LN.2009/NO.44, BI.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.MITRA2016/NO.109; TLD.NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
Agar pengelolaan pasar rakyat yang lebih berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing maka diperlukan adanya pengaturan dalam pengelolaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 9 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2014, PERPRES No. 112 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012, PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER-12/2013, PERMENDAG No. 61/M-DAG/PER-8/2015, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi Pasar, Tugas, Kewajiban, wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Perlindungan Pasar, Tata Kelola Pedagang, Tata Tertib Didalam Pasar, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Retribusi Pelayanan Pasar, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 hlm, Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat