Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Bogor Tahun 2018 yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran, pemerintah daerah perlu mengalokasikan dana cadangan. Pembiayaan akan dialokasikan bertahap pada APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2015 perubahan, Tahun Anggaran 2016, dan Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 6 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII Dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Kebutuhan, Jumlah dan Sumber Dana
4. Penempatan dan Penatausahaan
5. Pelaporan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, BN.2018/No.392, jdih.bawaslu.go.id : 35 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2021
pedoman biaya pemilihan kepala daerah dari dana apbd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK SATU KALI ATAU BERGELOMBANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa untuk tertib administratif pengelolaan biaya Pemilihan Kepala Desa secara serentak satu kali atau bergelombang di Kabupaten Bintan yang di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan perlu di atur dalam Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.112 Taahun 2014; Perda No.1 Tahun 2015; Perbup No.13 Tahun 2000
Pada saat ini ditetapkan Peraturan Bupati Bintan No.14 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2016/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 membutuhkan sejumlah dana yang tidak dapat terpenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 303 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 122 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 6 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 yang dilakukan sejak TA 2016 – 2017. Pembentukan Dana Cadangan bersumber dari APBD. Dana Cadangan sebesar Rp 27.000.000.000,00 dianggarkan untuk pemenuhan kebutuhan Pilkada meliputi: biaya penyelenggaraan KPU; biaya pengamanan; biaya Desk Pilkada; dan/atau biaya pengawas pemilu. Kekurangan Anggaran Pilkada akan dipenuhi pada TA 2018. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Dana Cadangan disimpan pada Rekening Khusus dan jasa yang diperoleh secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. Pengelolaan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel, serta membuat laporan triwulanan tentang perkembangan Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Teknis pelaksanaan akan diatur dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 23 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 21)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai tugas dan fungsi serta tata kerja, perlu disusun rincian uraian tugas jabatan struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2012 dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
dprd - BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Kemampuan Keuangan
Daerah (KKD) Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi
kelompok KKD tinggi sebagaimana tercantum dalam Nota
Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 25
Pebruari 2019 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang
Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah,
Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya
Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 68
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan
kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 68
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 5, ayat (1) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK DALAM KABUPATEN PIDIE JAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2020/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik dan ketentuan Pasal 49 Qanun Kabupaten Pidie jaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, perlu diatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014 UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Thaun 2014, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 82 pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Tata Cara Pemilihan Keuchik; Bab IV Biaya Pemilihan Keuchik; Bab V Pengamanan Pemilihan Keuchik; Bab VI Sanksi; Bab VII Tata Cara Pengangkatan Keuchik; Bab VIII Tata Cara Pemberhentian Keuchik; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat