Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3186);
2. Undang-Undang Namor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pengujian KendaraanBermotor.
(2) UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABW STRUKTUR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Struktur Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana climaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Ini,
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan kewenangan dinas dibidang uji berkala kendaraan bermotor di daerah.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan uji berkala kendaraan bermotor;
b. menyusun norma, standar dan operasional pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
c. melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor;
d. melaksanakan pendaftaran wajib uji berkala;
e.. melaksanakan pengumpulan data kendaraan wajib uji berkala;
f. melaksanakan pemungutan retribusi uji berkala kendaraan bermotor;
g. melaksanakan urusan keuangan uji berkala kendaraan bermotor;
h. melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, sarana dan prasarana UPT PKB;
i. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
1. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang .mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPI' sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVl TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
� ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pernantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pertanian, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2011 dicabut
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Tipe A Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
4. Kelompok Jabatan;
5. Kepegawaian dan Eselon;
6. Tata Kerja dan Laporan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis be ban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada h uruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 48 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Penetapan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Peta Jabatan
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwasehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan- peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan sambil menunggu perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Manokwari Selatan, perlu membetuk Peraturan Bupati sebagai dasar operasional Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk melancarkan penyelenggaraan Pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Manokwari Selatan ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manokwari Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan bupati ini, pejabat yang telah dilantik dan menduduki jabatan yang baru dapat melaksanakan tugasnya sambil
menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Susunan dan Pembentukan
Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Kecamatan
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Kecamatan sebagai
pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Kecamatan Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di
lingkungan Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat