Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua
b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat No. 33 Tahun 2005
1. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah;
2. UU No. 12 Tahun 1969
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. UU No. 26 Tahun 2002
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
7. PP No. 25 Tahun 2000
8. PP No. 108 Tahun 2000
9. PP No. 6 Tahun 2005
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
Partai Politik dan PemiluKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
Diubah dengan :
PP No. 71 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN. 1970/ No 3 , TLN No 2920, LL Bphn : 13HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan
Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1970.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Wakil Perdana Menteri 1 Dan Beberapa Orang Menteri Dari Masyumi Serta Mengangkat Beberapa Orang Menteri Ad Interim
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Diubah dengan :
PP No. 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1970/ No 4 , TLN No 2921, LL Bphn : 16 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum
Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan
Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1970.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang perizinan dan nonperizinan guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan serta memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, perlu adanya Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang keanggotaannya melibatkan OPD terkait; bahwa untuk menjamin tertib dan lancarnya kinerja Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya Pedoman Tata Kerja Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 56 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung
Maksud dibentuknya Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perizinan dan Nonperizinan sekaligus melakukan pengawasan guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuan dibentuknya Tim Teknis dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara data atau dokumen dalam permohonan Izin yang akan diterbitkan serta yang telah diterbitkan dengan pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan momentum sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai titik tolak dalam pelaksanaan pembangunan dan sekaligus pendorong untuk meningkatkan kreatifitas dan atraktifitas guna mewujudkan otonomi daerah serta penelusuran dan pengkajian sejarah Kabupaten Kebumen, telah menemukan bukti pendukung yang kuat tentang asal mula Kabupaten Kebumen dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen tidak sesuai dengan sejarah, sehingga perlu diganti dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peratturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Kebumen pada tanggal 21 Agustus 1629 dan diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Agustus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari JAdi Kabupaten Kebumen
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9837 tanggal 13 Oktober 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012, perlu ditinjau untuk diadakan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat