Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan momentum sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai titik tolak dalam pelaksanaan pembangunan dan sekaligus pendorong untuk meningkatkan kreatifitas dan atraktifitas guna mewujudkan otonomi daerah serta penelusuran dan pengkajian sejarah Kabupaten Kebumen, telah menemukan bukti pendukung yang kuat tentang asal mula Kabupaten Kebumen dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen tidak sesuai dengan sejarah, sehingga perlu diganti dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peratturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Kebumen pada tanggal 21 Agustus 1629 dan diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Agustus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari JAdi Kabupaten Kebumen
KEPPRES No. 60 Tahun 2004 tentang Peningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia Menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Dili, Republik Demokratik Timor Leste
a. bahwa Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Daerah Otonomi yang baru terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 perlu mempunyai Lambang Daerah yang mencerminkan Wujud Material dan Spiritual Totalitas Daerah, Sehingga dapat meningkatkan Semangat Perjuangan dan Motivasi Kerja dalam rangka bersama-sama membangun Wilayah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan guna untuk mencapai Kesejahteraan, Kemakmuran dan Keadilan masyarakat;
b. bahwa Lambang Daerah yang telah ditetapkan oleh semua unsur elemen masyarakat merupakan gambaran umum ciri khusus dalam Tatanan kehidupan masyarakat pada Daerah itu sendiri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Jenis Lambang Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Bentuk, Arti, dan Desain Lambang Daerah; Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah; Hak Cipta; Larangan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di lakukan perubahan.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permen Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAHH)
d. Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (ILMEA)
e. Bidang Perdagangan
f. Bidang Kemetrologian
g. Unit Pelaksana
h. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Chicago Amerika Serikat, Di Toronto Dan Di Vancouver Canada, Di Marseilles Perancis Serta Di Melbourne Australia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1982.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat