Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib prosedur dan tertib administrasi
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 3).
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk 3 badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perwali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013. Peraturan yang Diubah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk kemudahan dan kepastian hukum pelaksanaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
pengaturan terkait pengurangan dan pembatalan Surat
Pemberitahuan Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu ditinjau kembali: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, penghapusan Pasal 12 ayat (2), perubahan Pasal 13, Pasal 15 ayat (1), penyisipan BAB VIIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 diubah.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur
mengelola dan menggunakan dana bagi hasil tembakau dan
mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau
kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
sesuai besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya; bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-178/PK/2022
tanggal 04 Oktober 2022 perihal Penyampaian Data Dasar
Perhitungan Alokasi DBHCHT TA. 2023 serta permintaan
terkait Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBHCHT TA.
2023, perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penetapan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 yang mengatur tentang besaran, peruntukan/penerima, dan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, perlu diatur Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan
Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuain
klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5238);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Yang Dipungut Berdasar Penetapankan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lemabaran Negara Republik Indonesioa tahun 2010 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 01 Tahun 2011
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12);
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Banjar ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2. Bupati adalah Bupati Banjar.
3. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar.
4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP
pengganti.
5. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman
serta laut wilayah Kabupaten Banjar.
6. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
7. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan
yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan.
Pasal 2
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Bupati Banjar ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati Banjar ini.
Pasal 3
Dalam hal ini Nilai Jual Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP
Bumi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banjar ini
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 nilai jual Bumi tersebut ditetapkan
sebagaimana NJOP Bumi.
Pasal 4
Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banjar ini.
Pasal 5
Dalam hal ini nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP
Bumi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4, Nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP
Bangunan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan klasifikasi penetapan nilai
jual objek pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol
ABSTRAK:
bahwa jalan tol merupakan salah satu objek PBB Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus sehingga diperlukan upaya pengembangan metode perhitungan nilai menyeluruh; bahwa untuk mewujudkan keseimbangan nilai pada ruas Jalan Tol Wilayah Kab Batang maka perlu mengatur metode penghitungan nilai atas bumi dan /atau bangunan Jalan Tol untuk memeperoleh perhitungan nilai yang sesuai dengan kondisi lokasi dan konstruksi bangunan Jalan tol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 38 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2016; Permenkeu No 208/OMK.07/2018; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur dan bagian jalan tol serta proses penilaian jalan tol.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 45 Tahun 2004
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik - Indonesia - Kerajaan - Kamboja - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - Pajak-Pajak atas Penghasilan - Agreement
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2020/NO.160, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Perpres ini terdapat 6 (enam) lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021
KENDARAAN BERMOTOR-NILAI JUAL SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/No.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.1 tahun 2021 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor Tahun 2021; Untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan tindak lanjut ketentuan Permendagri Pasal 12 ayat (3), (4) dan (5) tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2021 perlu memberikan Insentif pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.55 Tahun 2019; Permendagri No.1 Tahun 2021; Pergub Kalimantan Timur No.7 Tahun 2011; Pergub Kalimantan Timur No.58 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, meliputi:
a. objek dan subjek PKB dan BBNKB;
b. perhitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB ubah bentuk sebelum Tahun 2021; dan
c. penghitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2021 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Pergub No.20 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat