Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan prima di bagian Layanan pengadaan Sekretariat Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin; sehingga menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan administratif pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin meliputi:
1. Pelayanan aktivasi User ID Penyedia Barang/Jasa; 2. Pelayanan perubahan e-mail Penyedia Barang/Jasa;
3. Pelayanan perubahan status perusahan dari CV ke PT;
4. Pelayanan Perubahan NPWPbagi Penyedia Barang/Jasa;
5. Pelayanan Non Aktif User Id Penyedia Barang/Jasa;
6. Pelayanan Agregesi Data Penyedia (ADP);
7. Pelayanan Pengaduan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE.
Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 (dua) bagian :
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses dalam
penyampaian pelayanan yaitu:
1. persyaratan;
2. sistem, mekanisme dan prosedur;
3. jangka waktu pelayanan;
4. biaya/tarif;
5. produk pelayanan;
6. penanganan pengaduan, saran dan masukan.
b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan di internal organisasi (manufacturing), yaitu :
1. dasar hukum;
2. sarana, prasarana darr/atau fasilitas;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
8. evaluasi kinerja pelaksana.
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Bagian Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan
maklumat pelayanan.
Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib
menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan
jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan
media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana pengaduan masyarakat dapat berbentuk kotak saran atau melalui
media teknologi informasi dan sejenisnya.
(3) Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu
menerima pelayanan. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
26 hlm; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38
Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permendagri No. 53 Tahun
2011; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kabupaten Tapin No. 13
Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya
4. Ketentuan Perizinan
5. Pengambilan Sarang Burung Walet
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 36 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Bangunan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan hunian milik warga masyarakat perlu diberi kepastian hukum Izin Mendirikan Bangunan dan warga masyarakat perlu didorong untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa sampai saat ini masih banyak bangunan yang didirikan di Kabupaten Lamandau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka dipandang perlu untuk melaksanakan dispensasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Dispensasi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Bangunan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
a. pemberian dispensasi;
b. objek, subjek dan jangka waktu;
c. persyaratan administrasi dan biaya persyaratan IMB; dan
d. mekanisme dan waktu penerbitan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 415
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 9 angka 4 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, dalam rangka melindungi dan melestarikan
keberadaan pohon yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Izin Penebangan Pohon;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PERIZINAN
BAB IV SANKSI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2015/No.122, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 76 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD 2009/76 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat