Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora, dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan kesejahteraan kepada guru dan pegawai dimaksud;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan selektif, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
2
c. bahwa dengan perkembangan keadaan, pedoman pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora perlu disesuaikan dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora. Terkait ruang lingkup penerima, Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penetapan Calon Penerima, Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penyaluran Honorarium, dan Laporan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta adalah pengadaan, penyelenggaraan dan pemeliharaan fasilitas umum agar senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; bahwa agar fasilitas umum senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal, diperlukan adanya suatu Organisasi tanpa tujuan laba yang berbentuk Yayasan berstatus non Dinas yang dapat melakukan pengelolaan secara profesional baik yang menyangkut peningkatan daya guna, kebersihan maupun pemeliharaannya; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud diatas pcrlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur tentang Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Staatblad Tahun 1847 Nomor 23; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan syarat pendirian, tujuan, kekayaan, pengurus, syarat pengurus dan badan pengelola, wewenang pengurus dan badan pengelola, pengurus, tata cara pengangkatan pengurus, wewenang, laporan tahunan,pengesahan dan pertanggung jawaban, masa jabatan dan pemberhentian pengurus dan badan pengelola, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan likuidasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1999.
YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/No. 13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan yang diberi nama
Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat
YARNATI; bahwa yayasan yang dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8
Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber Dana Tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1994.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Berau, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; Agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang telibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusaahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BABU RUANG LINGKUP; BAB III ORGANISASI TJSLP; BAB IV PROGRAM TJSLP; BAB V PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; BAB VI PENGHARGAAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSLP diatur dengan Peraturan Pemerintah; Ketentuan mengenai pemberian dan bentuk penghargaan serta tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Bupati.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1983.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengalihan Sebagian Kekayaan Dana Milik Mangkunagaran Kepada Yayasan Kerabat Mangkunagaran Suryasumirat (Yayasan Suryasumirat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan
b. Yayasan dimaksud huruf a didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
6. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 1 tahun 1990, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, diberikan tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya Bahwa tujuan pemberian tunjangan Purna
Bhakti adalah merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penyeragaman jenisserta sistem pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat