Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai
ABSTRAK:
bahwa garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga
dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
1. Penetapan Garis Sempadan Sungai;
2. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai;
3. Daerah Pemanfaatan Sungai;
4. Daerah Penguasaan Sungai;
5. Bekas Sungai;
6. Perizinan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan; dan
9. Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penghapusan Daerah Riau Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Riau Tersebut Pada Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 28, LL Setneg tahun 1992 : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1992.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Di Kecamatan Pontianak Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pemekaran di Kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 36 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Luas Dan Batas Kelurahan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi Dan Kependudukan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1985.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Lubuk Hiju dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018
dalam rangka pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah, perlu mengatur garis sempadan yaitu garis batas luar pengamanan yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan pembangunan dan hasil dari kegiatan pembangunan dapat terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, maksud dan tujuan pembentukan Perda, ruang lingkup pengaturan, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan waduk, mata air dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan rel kereta api, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1987 Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. terhadap pemanfaatan daerah sem padan yang telah memiliki izin nam un keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan penyesuaian pada saat teijadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pem baharuan izin;
b. bangunan yang telah terlanjur berdiri di daerah sem padan pantai, sungai, waduk dan m ata air dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditam bah dan diperbaiki;
c. ternadap bangunan-bangunan sebagaimana dim aksud pada huruf b, tidak boleh dikeluarkan izin.
Pelaksanaan penyesuaian tersebut, untuk bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat