Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah, dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo No.10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraanya layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Kutai Timur maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.52 Tahun 2000; Permenkominfo No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. layanan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan;
d. monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan
e. pembiayaan.
Terdapat Lampiran SOP Nomor tunggal panggilan darurat 112
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
ABSTRAK:
bahwa perwujudan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui siaran radio merupakan sarana yang efektif untuk memperoleh informasi pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah; bahwa untuk menjaga integritas daerah, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang menjamin terciptanya tatanan informasi daerah yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memanfaatkan frekuensi yang tersedia;bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahu 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana Telah diubah Terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005 dan PermenKominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendiran, Bentuk, Kedukan; BAB III Tugas Dan Fungsi; BAB IV Sifat, Tujuan Kegiatan; BAB Sumber Pembiyaan dan Pengelollan Aset; BAB VI Organisasi; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas; VII Penyelenggaraan Penyiaran Radio LPPL Suara Sabalong Samalewa; BAB IX Rencana Kerja dan Anggaran; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pelaporan dan Pengawsan; BAB XIII Ketentuan Sanksi; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
14
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu petunjuk teknis pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran retribusi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan DaerahKabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang RetribusiPengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlumengatur pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan NOMOR 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pola penyebaran titik lokasi, bentuk dan ketinggian MTB, pembangunan MTB, pengelolaan MTB, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan dan penugasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2008 dicabut.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat