Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pola penyebaran titik lokasi, bentuk dan ketinggian MTB, pembangunan MTB, pengelolaan MTB, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan dan penugasan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2015
Tanggal Berlaku
20 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan