Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pola penyebaran titik lokasi, bentuk dan ketinggian MTB, pembangunan MTB, pengelolaan MTB, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan dan penugasan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat