ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan pembangunan nasional, Pemerintah Negara Indonesia perlu menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2004.
- Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
|