Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam rangka pengembangan dan pembinaan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No. 15 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 102, TLN No. 5884), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584) PP No. 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the
service); dan b. penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service). Dengan
pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.02/2021
PMK No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 165/PMK.02/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal Yang Berlaku Pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia
ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP yang diatur dalam: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234); dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMI(.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1001), beserta ketentuan pelaksanaannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perindustrian perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No.69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan: a. jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi; dan b. jasa pemeriksaan produk halal. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yag berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat