Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan dengan mengikuti mekanisme keuangan negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 18 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 242, TLN No. 6141), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI diperoleh dari penerimaan yang diterima oleh BP2MI dari pihak asing atas pelayanan penempatan PMI. Tarif pelayanan penempatan PMI, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Seluruh PNBP
kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa a berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang·Berlakli pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Visa dan Izin Keimigrasian, dengan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2022.
8 HLM, Lampiran halaman 6-8.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.02/2022
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26,
Pasal 29, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 1 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 1, TLN No. 6613), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan
kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan
dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP,
atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang
disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi
Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan
Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu,
Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam
Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta
Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan
bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan
dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu
pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau
MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 631), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
35 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.02/2022
PMK No. 94 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut
PMK No. 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPATARIF LAYANAN KESEHATAN – JENIS DAN TARIF – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN– PROVINSI MALUKU, NUSA TENGGARA TIMUR, DAN PROVINSI PAPUA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit
Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, dan Provinsi Papua.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), UU No.9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No
. 6245), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021
(BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif
layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian
Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi
Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan
medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan
tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di
instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci
darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan
radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan
dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan,
pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi,
dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan
Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Johannes Leimena Ambon Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1171), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
104 HLM: Lampiran 5 - 104 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat