Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pendistribusian
dan tata niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram
dengan harga yang wajar dan terjangkau, perlu dilakukan
penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kilogram di
titik serah Sub Penyalur/Pangkalan di Kabupaten Cilacap
secara transparan, kompetitif dan adil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 kilogram untuk
Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, menyebutkan
bahwa harga jual eceran LPG Tabung 3 kilogram untuk rumah
tangga dan usaha mikro pada titik serah agen termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan margin agen ditetapkan
Rp.12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas, menyebutkan bahwa dengan memperhatikan
kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar
serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG,
Pemerintah Daerah Provinsi bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG
tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah Sub
Penyalur LPG Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendistribusian dan
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendistribusian, harga jual eceran dan harga eceran tertinggi, pemantauan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39
Tahun 2015 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN - DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap liquified petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) kg di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung Gas dimaksud;
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tersebut, perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah dalam rangka menetapkan pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup liquifed petroleum gas tabung 3 (tiga) kg bersubsidi di Wilayah Kota Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 104 Tahun 2007; Permen ESDM No. 00073 Tahun 2005; Permen ESDM No. 0048 Tahun 2005; Permen ESDM No. 021 Tahun 2007; Permen ESDM No. 19 Tahun 2008; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepdirjen Migas No. 25297.K/10/DJM.S/2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquifed Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi, meliputi: Asas dan Tujuan; Izin Usaha; Pengguna LPG Tabung 3 (Tiga) KG Bersubsidi; Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sampa habis masa berlaku Izin Usaha tersebut.
Permohonan Izin Usaha yang masih dalam proses setelah Perda ini ditetapkan diharuskan berdasarkan dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Perwali paling lambat 6 (enam) bulan Perda ini ditetapkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang
tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu,
berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar
dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai
peranan yang penting dalam pembangunan Daerah, sehingga
perlu upaya pembaruan dan penataan kegiatan pengelolaan
dan pengusahaannya, dengan memperhatikan prinsip
lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan
Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi dan
kebutuhan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan
penyusunan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04
Tahun 2012;Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
Nomor 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Asas;
3. Kewenangan dan Tanggungjawab;
4. Penguasaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup);
7. Usaha Pertambangan;
8. Perizinan;
9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara;
10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara;
11. Reklamasi Dan Pascatambang;
12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Hak Dan Kewajiban;
14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan;
15. Usaha Jasa Pertambangan;
16. Pendapatan Daerah;
17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan;
18. Penelitian dan Pengembangan;
19. Pendidikan dan Pelatihan;
20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan;
21. Insentif dan Disinsentif;
22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
23. Larangan dan Sanksi Administrasi;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
48 halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Gubernur perlu menetapkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan di daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2012; PP No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.32 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995; Pergub Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian IUP, dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2017/NO.5, LL KAB.SAMBAS: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 392/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, Keputusan gubernur No.392/HK/2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang IPR; Penghentian Sementara Kegiatan IPR; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat