Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklame dan Pasca Tambang
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pertambangan berpotensi mengubah
bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin
pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan
pertambangan agar sesuai peruntukannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
Pascatambang, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Memuat Tentang Reklamasi
Pascatambang, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang, Dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG; TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG; PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN
RENCANA PASCATAMBANG; PELAKSANAAN DAN PELAPORAN; JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG; REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
LAHAN PASCATAMBANG; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-Perusahaan Bukan Perusahaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 1963.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara,
sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan
batubara.
Dasar hukum Undang-undang (UU) ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi
pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan rakyat, perlu ada peran Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan, dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat perlu diatur pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IPR. Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah : mengatur pemberian IPR, mengatur dan mengendalikan kegiatan IPR di Daerah, menjamin pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa pertambangan rakyat perlu dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna dan berwawasan lingkungan sehingga memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat; Bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat sebagai wujud peran serta dalam memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pertambangan rakyat; Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat, Peraturan Gubernur perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 3a dan angka 3b, Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 5 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2011
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2016/ NO 17; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk Dan Laporan Hasil Uji Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik Yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Yang Terdaftar Di ASEAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pertambangan batubara memiliki potensi dampak negatif yang merugikan berupa degradasi dan/atau kerusakan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa komoditas batubara memiliki peran penting terhadap penerimaan negara dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga diperlukan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemasaran batubara; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, komoditas batubara merupakan sumber daya alam tidak untuk terbarukan dan memiliki ketersediaan yang terbatas sehingga dalam pengelolaannya diperlukan pengendalian dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penjualan Batubara dan Penyampaian Laporan Penjualan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1828.K/30/MEM/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penjualan Batubara; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat