Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi kepada pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak air permukaan merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak
Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber
penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan
pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;
1.UU No. 8 Tahun 1981 ;2.UU No.18 Tahun 1997;3.UU No.28 Tahun 1999;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No. 20 Tahun 2002;6.UU No.17 Tahun 2003;7.UU No.10 Tahun 2004;8.UU No.15 Tahun 2004;9.UU No.32 Tahun 2004 10.PP Nomor 6 Tahun 1988 ;11.PP No. 23 Tahun 1994;12.PP No. 65 Tahun 2001;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 79 Tahun 2005;15.PP No. 38 Tahun 2007;16.PDKD Tingkat II Lebak No. 6 Tahun 1986;17.PD Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2006 ;18.PD Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2006 ;19.PDKabupaten Lebak No. 8 Tahun 2007;20.PD Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.nama, objek , dan subjek pajak ;3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;4.wilayah pemungutan ;5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;6.penetapan pajak;7.tata cara pembayaran;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi ;12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13.pemeriksaan;14.kadaluarsa;15.penyidikan;16.sanksi administrasi;17.ketentuan pidana;18.ketentuan lain-lain;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sleman No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Rertribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas khusus parkir;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12
Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata pembayaran;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan
pidana; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi
masyarakat Jawa Timur agar melaksanakan kewajiban
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun
dan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor atas
penyerahan kedua dan seterusnya dan sesuai ketentuan
dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang
perlu memberikan pembebasan sanksi administratif
Pajak Kendaraan Bermotor berupa kenaikan dan/atau
bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas
penyerahan kedua dan seterusnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur tentang Pemberian Keringanan
dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur
Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
pearturan ini mengenai pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat jatim tahun 2016. peraturan ini meliputi penetapan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2017
PIUTANG PBB - KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 124, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berakhirnya masa berlaku Pergub No. 103 Tahun 2016 dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Pengelolaan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; serta Pergub No. 297 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2; serta tata cara pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya PERGUB ini.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat