Kesehatan-Perlindungan Konsumen-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Perekonomian
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 113, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 15009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan dalam rangka efektifitas perlu pengaturan yang bersifat operasional dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, dan label.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, Dan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Permenhub No. 119 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINSl SULAWESI TENGGARA ; 1/15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang panting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan
jenis retribusi Jasa Umum yang pemungutannya
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi
pemungutan retribusi, ketentuan mengenai
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Kabupaten
Kolaka yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum perlu ditinjau kembali untuk diperbaiki
sebagaimana mestinya, dan dikeluarkan dari
Perturan Daerah tersebut menjadi peraturan
daerah yang berdiri sendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud dalam huruf a, hiaruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3193);
4. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera
Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3283);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolalaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pememfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dan
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2012);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib
Tera dan Tera Ulang;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1565);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV
KEBERATAN
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 89 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hakhak
Konsumen, meningkatkan harkat dan
martabat Konsumen, serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang
bertanggung jawab, dipandang perlu
menyelenggarakan perlindungan terhadap hakhak
Konsumen untuk memperoleh barang
dan/atau jasa yang memenuhi standar kualitas;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan
bahwa perlindungan Konsumen merupakan
kewenangan Pemerintah Provinsi;
UU 8 Tahun 1990; UU 39 Tahun 1999; UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016; UU 18 Tahun 2012; UU 7 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 34 Tahun 2018; PP 58 Tahun 2001; PP 4 Tahun 2019; Permendag 6 Tahun 2017; Permendag 69 Tahun 2018
Perda 6 Tahun 2021 mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan konsumen, keselamatan konsumen, dan kepastian hukum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Konsumen; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; larangan, Informasi; Pengaduan dan Penyelesaiana Sengketa; Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda 6 Tahun 2021
24
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 130 Tahun 2016
Permenhub No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 130, BN.2016/No.1535, jdih.dephub.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perhubungan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggara dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Permenhub No. 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
Permenhub No. 31 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN.2016/No.25, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar, Tarif Batas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar
minyak yang baru, maka Harga Eceran Tertinggi (HET)
minyak tanah di Propinsi Jawa Tengah sebagaimana
diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
541/03/2003 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2005.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat