Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 108, LN. 2004 No. 145, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya Dan Pada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Dan Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan
jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu
faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas
serta tindakan tidak terpuji lainnya; bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu mengatur kembali
kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Minuman Keras/Beralkohol sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan di daerah, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan
Bab III Penjualan
Bab IV Perizinan
Bab V Penyimpanan Minuman Beralkohol
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Penyelidikan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2011 TETANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016
Perlindungan KonsumenPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Mencabut :
Kepmenperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Konsumen
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan selalu menlngkatnya perkembangan kota dan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kota Banjarmasln maka kebutuhan akan air bersih juga semakin meningkat, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat juga harus meningkat;bahwa pengadaan air bersih memerlukan biaya yang cukup besar, bersamaan adanya kenaikan komponen-komponen pokok produksi! sehingga harus memperhitungkan aspek ekonomi, seperti investasi bunga pinjaman dan Iain-Iain disamping aspek sosial tetap diperhatikan dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat;bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi sekarang ini dipandang perlu menyesuaikan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hump a, bdan c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 1984 dan Nomor 28/KPTS/1984;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin No. 12 Tahun 1976;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 04 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama, sehingga pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman bermutu dan bergizi seimbang;
b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, maka perlu adanya pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan di Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAG No. 44/ M— DAO/ PER/9/2009; PERMENKES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI & BPOM No. 43 Tahun 2013.
Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain :
a. asam borat;
b. boraks;
c. formalin (larutan formaldehid);
Tim Pengawasan Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaaan disarana produksi, importasi, distribusi, pengecer pengguna akhir bahan berbahaya dan tempat-tempat sumber pasokan bahan berbahaya yang beredar di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tim Pengawasan Terpadu menyampaikan hasil pengawasan berupa Berita Acara Pengamanan Setempat dan hasil uji laboratorium kepada Bupati sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. TimPengawasan Terpadu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubemur satu kali dalam setahun setiap tanggal 10 Januari Tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Langkat, Kota Padang Panjang, Kota Bekasi, Kota Pematangsian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Dan Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat