Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 29/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1060, jdih.kkp.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.26/MEN/2010, jdih.kkp.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 899, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 255, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KUPANG
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1079, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan
dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1464);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215);
Mengubah ketentuan pasal 94, dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan
Kupang pada Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
215)
5 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1901, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31/PERMEN-KP/2015, BN.2015 No. 1628, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat