PERDA Kab. Ngada No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat melakukan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi melalui penyertaan modal kepada badan usaha Pemerintah Daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada merupakan salah satu pemegang saham. Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur yang dapat memberikan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi; V. Penatausahaan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
6 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2015
lembaga penjaminan kredit - provinsi sulawesi tengah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.73, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka perlu adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa ketentuan permodalan, pengaturan tugas, fungsi, dan mekanisme kerja Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi di Daerah agar dapat optimal dalam mencapai tujuan pemberian penjaminan kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian pengaturan Lembaga Penjaminan Kredit perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Di Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk: (1) membantu permasalahan modal Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah; (2) memberikan kemudahan akses Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, baik bank maupun non bank dalam pengembangan usahanya; (4) menambah kepercayaan mitra kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah; (5) penyesuaian jumlah modal setor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisais Perbankan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 3, BN 2023 (107) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani;
b. bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha;
c. bahwa berdasarkan rapat koorfinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2019, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kredit alsintan, penyaluran kredit alsintan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, forum pengawasan kredit alsintan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2017
PENyertaan modal - penanaman modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - perseroan terbatas - bumd - bank sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.93, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian Daerah serta sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menggali sumber pendapatan asli Daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah untuk mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah; bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan Penyertaan Modal Daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha, yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber dan besaran nilai penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan kepada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang: (1) Tata Cara Pembagian Hasil Usaha dan Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah; dan (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditaan Kecamatan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, perlu adanya penguatan regulasi guna menjamin eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekreditan Kecamatan (PD. BPR PK) Kabupaten Indramayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Perkreditan Kecamatan Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 63 pasal, 23 bab yaitu ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, bentuk, jenis dan kegiatan usaha, azas, maksud dan tujuan, fungsi dan tugas, modal, saham, organ pd. bpr pk, dewan pengawas dan direksi, tugas direksi pd. bpr pk, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi pd bpr pk, kepegawaian, dana pensiunan dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pembinaan, konsolidasi, merger atau akuisisi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai perusahaan daerah bank perkreditan rakyat perkreditaan kecamatan kabupaten indramayu
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat, meningkatkan pendapatan asli daerah dipandang perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur adanya wadah hukum dalam bentuk perbankan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja
Bab III Asas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Kepengurusan
Bab VII Dewan Pengawas Syariah
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Jaminan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Bab XI Rencana Jangka Panjang PD BPS Bank Pasar
Bab XII Perhitungan Tahunan
Bab XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XV Koordinasi dan Pengawasan
Bab XVI Kerja Sama
Bab XVII Pembinaan
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga tingkat kesehatan
bank khususnya aspek rasio kecukupan modal,
perlu melakukan penambahan modal dasar
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69
Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan Bank Bapas 69
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten
Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (2) Pasal 3, perubahn ayat (1) Pasal 10, penyisipan ayat (1a) dan (1b) Pasal 10, penghapusan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 17, penambahan ayat (2) Pasal 17, perubahan ayat (1) huuuruf a Pasal 25, penambahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (2) Pasal 31, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33, perubahan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat