Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Selain itu, untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998.
dasar hukum UU ini adalah Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
Dalam UU ini diatur mengenai rincian APBN TA 1997/1998. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PERUBAHAN ATAS FERATURAN BUPATI GOWA NOMOR I TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan Bupati/wali kota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang telah ditetapkan
c. bahwa dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Mengingat Tahun 1959 tentang Indonesia Nomor 1822)3B
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Nomor Tambahan Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); terakhir dengan Peraturan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik 2014 Indonesia Tahun Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Berita Negara Republik Anggaran Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 384); Desa 2020
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupatcn Gowa Tahun 2019 Nomor 14);
1. Ketentuan Umum
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optmalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, perlu dilakukan standarisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. bahwa dalam Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7//PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
1. PENGGUNAAN DBH CHT
2. ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
3. PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 4, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1978/1979
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1978.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat