UU No. 8 Tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BA TUAN TATA CARA PENGELOLAANPAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nornor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah
dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
5.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
I 0. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
I 0. Peraturan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN PAJAK
BAB IV DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VI PENGURANGAN PAJAK
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMERIKSAAN PAJAK
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X WEWENANG
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2017/ NO 91; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pembagian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari APBN bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018. Ketentuan mengenai pelaporan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari APBN bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa yang bersumber dari APBN bagi setiap desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018, yaitu penambahan diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni pasal 8A dan perubahan ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (4) pada Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
KEPPRES No. 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997
KEPPRES No. 8 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995
KEPPRES No. 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat