PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENDAMPING PADA JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2021/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi pendanaan penyelenggaraan
satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal sehingga dapat sesuai dengan standar nasional
pendidikan, yang merupakan tanggungjawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) jo
Pasal 76 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal perlu
menyediakan pendanaan melalui skema Bantuan Operasional
Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa agar pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal dapat berjalan efektif, tepat sasaran, tertib dan
akuntabel, maka perlu disusun Peraturan Bupati yang
mengatur Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; . Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan BOS Pendamping; Ruang Lingkup; Pengelolaan BOS Pendampng; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengelolaan BOS Pendamping; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2012
BANTUAN - DANA OPERASIONAL - KESEJAHTERAAN - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL (DOS) DAN KESEJAHTERAAN KEPADA DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional (DOS) dan Kesejahteraan kepada tenaga Pendidikan pada DTA dalam Kab. Batang Hari;
Bantuan DOS dan kesejahteraan dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pendidikan keagamaan pada DTA.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1983; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2012; Perbup No. 33 Tahun 2012; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 70 Tahun 1978; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 128 Tahun 1982; Kep. Bersama Mendagri No. 44 Tahun 1998; Kepmenag No. 373 Tahun 2002.
Perbup ini mengenai tentang, Bantuan DOS dan Kesejahteraan kepada DTA dalam Kab. Batang Hari TA 2012, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan; Biaya Opersional; Sumber Dana; Syarat-syarat Penerima Bantuan; Syarat-Syarat tenaga Pengajar; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungawaban; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi standar pelayanan minimal
pendidikan bagi anak usia dini sekaligus untuk membantu
meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan,
ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini perlu
Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki
pendidikan sekolah dasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra
Sekolah Dasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tujuan penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi :
a. moral;
b. nilai-nilai agama;
c. emosional;
d. bahasa;
e. fisik motorik;
f. kemandirian.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini :
a. tugas dan tanggungjawab;
b. penyelenggaraan;
c. pembiayaan;
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020
Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI PESERTA DIDIK
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat dari pembangunan pendidikan
di Daerah adalah untuk mewujudkan dan
menciptakan peserta didik yang berkarakter dan
berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa untuk menjawab tantangan lingkungan
global, nasional dan lokal yang semakin cepat
berubah, diperlukan penyelenggaraan dan
penguatan pendidikan karakter bagi peserta
didik yang sesuai dengan adat istiadat dan
budaya bangsa Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2017, belum mengatur tentang Penguatan
Pendidikan karakter Bagi Peserta Didik.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 20 18 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang sistem pendidikan di
Daerah dengan penguatan pendidikan karakter
bagi peserta didik, yakni :
a. religiusitas;
b. nasionalisme;
c. kemandiria n ;
d. gotong royong; dan
e. integritas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Berupa Sarana dan Prasarana Olahraga pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perlu menciptakan masyarakat yang sehat, bugar, dan sejahtera melalui bantuan operasional sekolah daerah; b. bahwa untuk memajukan penyelenggaraan olahraga pada satuan pendidikan, maka perlu adanya bantuan operasional sekolah daerah berupa sarana dan prasarana olahraga; c. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah sarana dan prasarana olahraga untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018.
Materi pokok : Peruntukan, Besaran dan Mekanisme Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan Masyarakat lebih maju dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi, kekhasan daerah dan peluang serta tantangan yang akan terus berjalan agar mampu menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dituangkan kedalam lampiran huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menjalan urusan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan dasar dan hal terkait lainnya sesuai kewenangan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Pengelolaan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Muatan Lokal;
Kewajiban Peserta Didik;
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
Perizinan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat