Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 1, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan 26 (Dua Puluh Enam) Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian masyarakat berbudaya literasi. Dalam rangka mewujudkan budaya Literasi masyarakat, perlu didukung dengan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat sumber informasi dan/atau pelestarian karya tulis masyarakat Kabupaten Pangandaran. Untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Inovasi Perpustakaan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Standar Nasional Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Gerakan Literasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pengahargaan, Pendanaan, Larangan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana,, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikandilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,mengacu pada sistem pendidikan nasional danberpedoman pada program pembangunan nasional; bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan pada sistem pendidikan nasional, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, Pasal 9, penghapusan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 11 huruf f dan huruf h, perubahan Bagian Ketiga Bab V, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), penghapusan ayat (9), penghapusan Pasal 16 ayat (3), perubahan Bagian Ketiga Bab VI, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 19 ayat (1), perubahan Pasal 20 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 27 ayat (2), penghapusan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, perubahan Pasal 39 ayat (1), perubahan Pasal 40 ayat (2), perubahan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), penghapusan ayat (3), penghapusan Pasal 50 ayat (4), perubahan Pasal 52 ayat (1), penghapusan ayat (3) huruf f dan huruf g, ayat (4) huruf g dan ayat (5) huruf h dan huruf m, perubahan Pasal 56 ayat (3) huruf a, penghapusan Pasal 62 ayat (3), perubahan Pasal 65 huruf e, perubahan Pasal 68 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), penghapusan ayat (5), penghapusan Pasal 69 ayat (2), penghapusan Pasal 70 ayat (4), penghapusan Pasal 71 ayat (5), penghapusan Pasal 72 ayat (4), penghapusan Pasal 73 ayat (4), penghapusan Pasal 74 ayat (4), penghapusan Pasal 75 ayat (6), penghapusan Pasal 77 ayat (6), penghapusan Pasal 78, pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, penghapusan Pasal 82 ayat (4), perubahan Pasal 85 ayat (1), penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 86.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 diubah.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membuat peraturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 3461);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3485);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
Ruang lingkup dalam peraturan Daerah ini adalah :
a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggaraan;
b. peserta didik;
c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kurikulum dan strategi pembelajaran;
e. persyaratan penyelenggaraan;
f. sumber pembiayaan;
g. penamaan dan penomoran;
h. perizinan;
i. perubahan penyelenggaraan paud;
j. evaluasi dan sistem pelaporan;
k. peran serta masyarakat;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. sanksi administratif;
n. ketentuan peralihan;
o. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk mewujudkan visi Kota Magelang sebagai Kota Jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses dan mutu pendidikan dengan melibatkan sektor formal, nonformal maupun informal, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang menjalin kemitraan dan keselarasan program pendidikan di satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai tri pusat pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik; bahwa Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan , prinsip penyelenggaraan pendidikan, wajib belajar, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaran pendidikan informal, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, pendidik dantenaga kependidikan, peran serta masyarakat, kurikulum, akreditasi, sarana dan prasarana, standar nasional pendidikan, pengendalian mutu, kerja sama pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang No 2 Tahun 2010
49 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa sekolah/madrasah sebagai sarana proses belajar
mengajar guna mewujudkan tujuan dan cita-cita negara
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu
dilakukan progam/kegiatan yang berbasis pada
penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah/madrasah;
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan,
mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang
memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang
sehat dan bersih, perlu pembinaan dan pengembangan
usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap
sekolah/madrasah; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan
sekolah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73
Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81
Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, perlu mengatur
mengenai pembinaan dan pengembangan usaha
kesehatan sekolah/madrasah dalam peraturan Bupati;
bahwa dengan berdasarkan pertimbangan sebagaiman
dimaksud para huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun
2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pendidikan Kesehatan
Bab V Pelayanan Kesehatan
Bab VI Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Bab VII Pelaksanaan
Bab VIII Monitoring, Evaluasi, Koordinasi dan Kerja Sama
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di KAbupaten Sanggau sebagai salah satu upaya mewujudkan program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah Daerah perlu melakukan pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendiknas No.30 Tahun 2010, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendiknas No.30 Tahun 2010, Permenristekdikti No.44 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No.8 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Beasiswa Utusan Daerah, Penyeleksian, Jangka Waktu Pelaksanaan Pendidikan, Hak dan Kewajiban, Pembatalan BUD dan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan PEnutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman, 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat