Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 Peraturan Deerah Kabupaten Jepare Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara, perlu mengatur Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kota Semarang Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang kepada
masyarakat serta dalam rangka peningkatan Pendapatan
Asli Daerah maka diperlukan tambahan dana dalam bentuk
pernyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kota Semarang Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota
Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Deviden;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BD.2017/No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa scsuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, rnaka Peraturan Bu pati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan
Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat ( 1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a.bahwa usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri;
b.bahwa untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang kokoh, tangguh dan mandiri di Kabupaten Lembata, maka usaha mikro, kecil dan menengah perlu ditingkatkan jumlah dan kualitasnya sehingga berperan dalam penyerapan tenaga kerja, perluasan pasar dan pembentukan produk domestik bruto menjadi meningkat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang : Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Pemberdayaan; Pembiayaan dan Penjaminan; Kemitraan; Pengembangan Teknologi, Produksi dan Pengolahan; Informasi, Pemasaran dan Lokasi Usaha; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat