Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan• Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- KESEHATAN -KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu Pasal I, Angka 1, Romawi I, Dinas Kesehatan, UPT Operasional Dinas, Huruf t UPTD Laboratorium Kesehatan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2014 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6
tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, dijelaskan
bahwa seluruh kawasan hutan terbagi dalam Kesatuan
Pengelolaan Hutan. Pengelolaan hutan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan
merupakan upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan. Diatur pula tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2021/No.92, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
ABSTRAK:
Untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Fungsi satu peta hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yaitu sebagai acuan: a) kebijakan pembangunan berbasis spasial; b) perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara; c) kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e) perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Lampiran 136 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organisasi
Bab III Tugas
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Monitoring an Evaluasi
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/PER/2/2017; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Pembentukan, Tugas, dan Wewenang; 3. Sekretariat BPSK; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
10
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.607, Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT- PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasionaldan kegiatan teknis penunjang dibidang pelayanan kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kota lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016;Permenkes No 75 Tahun 2014;Permendagri No 12 Tahun 2017;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016;Pewali No 38 Tahun 2016
Pembentukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi ,Tata Kerja ,Kepegawaian ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mencabut Peraturan walikota No 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat