PERBUP Kab. Boyolali No. 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dalam
penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Boyolali,
maka perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan
Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 65 Tahun 2018
pendelegasian - wewenang - penandatanganan - berita - acara - serah - terima - fisik - prasarana - sarana - dan - utilitas - perumahan - dan - permukiman - kepada - kepala - dinas - perumahan kawasan - perumakan - dan - pemerintahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD 2018/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf i dan Pasal 21 huruf c Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penandatanganan Berita Acara Serah Terima Fisik Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana saran Dan Utilitas maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian Wwenang Pnandatanganan Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana Sarana dan Utilitas Acara Perumakan dan Permukiman Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 38/PRT/M/2015; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/ 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 63 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 12 Tahun 2014; Perbup Bogor No. 37 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 56 Tahun 2018; Perbup Bogor No. 58 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Pelkasanaan Penandatanganan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Mamuju Utara Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 12) sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Pendelegasian kewenangan
2. Konfirmasi status wajib pajak
3. Dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala
sekolah untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan
transformasi pembelajaran yang berpihak kepada
peserta didik; bahwa untuk memperkuat kapasitas Guru sebagai
kepala sekolah dibutuhkan penataan dan
perbaikan mekanisme penugasan Guru sebagai
kepala sekolah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Jangka Waktu Penugasan, Penlaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan pada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Bab 4. Kewajiban; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 212 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Salatiga No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Kepada Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, dipandang perlu adanya pelimpahan
kewenangan Pemerintahan kepada Camat; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Salatiga
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan Kepada Camat, tidak lagi sesuai dengan
perkembangan dan dinamika regulasi serta tuntutan yang
ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Salatiga tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan
Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di
Kelurahan Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Kewenangan, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019 dicabut.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Dan Kedudukan
Bab III Penyelenggaraan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat
Bab IV Pembiayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (1) Huruf C, Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon. Untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat,
Unit Pelayanan Satu Pintu yang melekat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal perlu diberikan delegasi kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkap Peraturan
Walikota Ambon tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kolaka Kepada Camat Se Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efesiensi
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan Pembinaan kemasyarakatan, maka dipandanfperlu
melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahJn' dari Pemerintah Daerah kepada camat se-Kabupaten
Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan peraturan
Bupati Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4841);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SEBAGIAN KEWENANGAN PEM ERINTAHAN
YANG DILIMPAHKAN KEPADA CAMAT
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat