Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
ABSTRAK:
PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1995.
PP ini mengatur antara lain mengenai: 1) bentuk Perusahaan Efek, yakni Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan; dan 2) besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing, yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas atau di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 45 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004.
Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.04/2015 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tahun 2017
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 196/BL/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.3 yang merupakan lampirannya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2018 No. 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Daerah;
1. UU No. 18 Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 Tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pengganti biaya tas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di Kota Bitung serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 39 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 52 Tahun 2011;
- PP No. 45 Tahun 2008;
- PP No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 100 Tahun 2012;
- PP No. 32 Tahun 2014;
- PP No. 96 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 33 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 150 Tahun 2014;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Perpres No. 91 Tahun 2017;
- Keppres No. 34 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Pergub Sulut No. 71 Tahun 2017;
- Kep.Gub Sulut No. 119 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2013;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2018;
- Perwali Bitung No. 48 Tahun 2016;
- Perwali Bitung No. 45 Tahun 2017;
- Kep. Walikota Bitung No. 188/HKM/SK/221/2017.
Pemberian insentif Penanam Modal diberikan kepada penanam modal yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha di KEK Bitung. Pemberian insentif merupakan pemotongan atau pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 halaman batang tubuh (5 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenagan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
babwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 Tabun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
dan Non Perizinan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana yang telab
diubab dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Bupati
Kolaka Utara Nomor 2 Tabun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Utara , belum cukup mengatur tentang Pelimpahan
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Kepala Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu dicabut dan diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 2003 Tentang
PembentukaIi Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor4339);
2. Undang-undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan
Pemerintab Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembar Negara
Nomor4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor
4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ten tang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN,
BAB III PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB IV TIM TEKNIS,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 maka untuk mengoptimalkan peran Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan serta untuk kepastian berusaha dan tertib usaha perlu mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Perpres No.112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perdagangan No.53/M-DAG/PER/9/2012; Permen Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013; Permen Perdagangan No.61/M-DAG/PER/8/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.13 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Tujuan, Klasifikasi dan Kriteria, Penataan Pasar Rakyat,Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Pendirian Pasar Rakyat, Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Jam Operasional Pasar Rakyat, Toko Tradisonal dan Toko Swalayan, Sanksi, Pembinaan dan Pengawsan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat