UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Mencabut :
PP No. 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota
Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud,
maka perlu segera menetapkan penjabaran tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
Mengubah :
PP No. 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990
PP No. 37 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
PP No. 43 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1996.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2014
BELANJA PENGAMANAN DAN PELATIHAN PENGAMANAN PEMILUKADA TAHUN 2011 DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Pengamanan dan Pelatihan Pengamanan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA TahuN 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dukungan pembiayaan yang memadai dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi; dana penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebelumnya belum dapat diprediksi pengalokasiannya, maka dipandang perlu penganggaran
sebagai tambahan belanja Pemilu KADA dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lemabaran Negara Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011); Peraturan Bupat‘i Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA ditujukan untuk mendukung keIancaran kegiatan dalam rangka menunjang keamanan dan ketertiban sehingga terselenggaranya PemiIu KADA yang aman, jujur dan adiI. Serta diberikan untuk bantuan biaya honorarium tim/pelatihan, makan, minum, belanja barang, belanja transportasi, akomodasi dan belanja koordinasi/konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2013
diperlukan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun
anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Nomor 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan PerwakilanRakyat Aceh Tahun 2019 belum mengatur besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal hasil pemilihan umum Tahun 2019, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2017; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Nomor 8 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran serta partai politik juga merupakan aset negara. Dengan telah ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sejalan dengan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara penghitungan, Penganggaran dalam SPBD, Penajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka pengaturan pemberian bantuan keuangan Pemkot Palembang kepada Partai politik yang diatur berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik perlu ditinjau dan diperbaharui. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan keuangan parpol, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat