Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Syarat terwujudnya sistem pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan tata pemerintahan yang transparan yang mencakup seluruh mekanisme proses, dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka; penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara terbuka, bersih dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel dan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan; kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan tata pemerintahan daerah adalah hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk turut serta berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
20. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
21. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Kabupaten Pinrang
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KECAMATAN TIPE A DAN KECAMATAN TIPE B KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan arahan dalam menyelenggarakan Pemerintah Pengelolaan Pembangunan, dan Penyampaian pelayanan kepada masyarakat baik bagi aparatur Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Sosial Kemasyarakatan Organsasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Tokoh Msyarakat serta seluruh unsur danlapisan msyarakat; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Dokumen Induk perencanaan yang memuat visi, misi, strategi dan arahan kebijakan Pembanunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan Daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
UU no. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 010/k/01/1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pembentukan Perda harus memperhatikan:
a. konsistensi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda;
b. kelestarian alam; dan
c. kearifan lokal.
Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. aspirasi masyarakat daerah; dan
e. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Materi muatan Perda harus mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. evaluasi rancangan perda;
e. penetapan atau pengesahan;
f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan
g. penyebarluasan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah berkewajiban:
a. memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
1) rencana pembangunan jangka panjang daerah;
2) rencana pembangunan jangka menengah daerah;
3) APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) pajak daerah dan retribusi daerah;
5) tata ruang daerah; dan
6) evaluasi rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
c. fasilitasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semua pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD.
Pembiayaan meliputi:
a. proses perencanaan, persiapan, pembahasan, evaluasi rancangan Perda, penyelarasan dan penyebarluasan Propemperda, rancangan Perda dan Perda;
b. pemberian nomor register, fasilitasi, dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo Ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No,40 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2002; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2019; Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan; dan bahwa batas wilayah batas wilayah Desa Jajawar Kecamatan Banjar telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts. 105-Tapem/2017 tentang Batas Desa Jajawar Kecamatan Banjar dengan Desa Cibeureum Kecamatan Banjar dan Desa Balokang Kecamatan Banjar, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 814
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. UU No. 3 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permenkeu No. 50/PMK.07/2017
8. Permenkeu No. 199/PMK.07/2017
9. Permenkeu No. 48/PMK.07/2016
10. Permendagri No. 20 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019
12. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 114 Tahun 2018
106
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 32 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 834
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab. Kaur dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kaur Tahun 2020. Untuk menyempurnakan Perbup tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kaur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada perlu dilakukan perubahan.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 43 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri No. 112 Tahun 2014
9. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
10. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Petunjuk teknis persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kaur Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
155
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat