PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 7, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63
Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1102);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1103);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
a. Formasi jabatan, perhitungan, pemenuhan kebutuhan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional penata laboratorium narkotika dan asisten penata laboratorium narkotika
b. Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional penata laboratorium narkotika dan asisten penata laboratorium narkotika
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULAGAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda;
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat menggangu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, peru menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penanggulangan minuman Beralkohol; Meliputi Penggolongan Minuman Beralkohol; Larangan dan Pengecualian; Pengawasan dan Pengendalian; Pencegahan dan Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pencegahan; III. Antisipasi Dini; IV. Penanganan; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Rehabilitasi; VII. Pendanaan; VIII. Pelaksanaan Fasilitasi; IX. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Penghargaan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2021/No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di Daerah; dan untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; serta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara menyusun Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
KETENTUAN UMUM; FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN; ANTISIPASI DINI; PEMERIKSAAN TEST URINE; PENGAWASAN; PENANGANAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 hlmn, 6 hlmn penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13.3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menyebutkan Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok: Kebijakan Umum, Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitasi, Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah Halaman: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa
dan negara; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Rembang
semakin mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah
dalam hal fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika yaitu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalaln huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pencegahan dan Pemberantasan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sistem Data dan Informasi
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF LAIN DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019-2021
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lain dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional; bahwa untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lain yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu upaya fasilitasi kegiatan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan membentuk Rencana Aksi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lain Tahun 2019-2021. Pedoman tersebut menjadi pedoman Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah lainnya dalam menyusun strategi, program dan kegiatan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya di Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
4 halaman; Lampiran 73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/ NO.6, LL KOTA PONTIANAK: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2017; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Upaya Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Rehabilitasi; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
19 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 28 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kota Banjarmasin dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota; bahwa Pelaksana Harian BNK, yang merupakan lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah karena berdampak pada APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pertaturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Narkotika Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sudah memasuki
fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi,dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, maka perlu membentuk Badan Narkotika Kabupaten Karangasem.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Narkotika Kabupaten Karangasem.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas dan Fungsi BNK
BAB III Susunan Organisasi
Pasal 10 Peraturan Bupati im mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat