Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 13, https://jdih.bnn.go.id/: 17 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Regulasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2021/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di
satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
memiliki dampak negatif berupa timbulnya ketergantungan
yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau
digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat
dan seksama;
b. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
tengah masyarakat berpotensi mengancam keberlanjutan
kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu perlu peningkatan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung
program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu
mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Pendanaan; Tim Terpadu; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Kemitraan dan Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaanl Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk seperti penyebaran HIV / AIDS serta mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta penyebaran HIV / AIDS sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan dan strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sampang;
1. Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
2. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang
Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang selanjutnya disebut P4GN adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Sampang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kebijakan Umum;
b. Pencegahan;
c. Rehabilitasi;
d. Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. Pemberantasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 14 Tahun 2017
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2013/NO.39, TLD NO.142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada dasarnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pencegahan dan penanganan peredaran gelap dan penyalahunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1976, UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.11 Tahun 1962, PP No.41 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.3 Tahun 1997, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanggulangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentaun Pidana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
15 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan prekursor narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan, untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pedoman pelaksanaaannya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan dan derajat kesehatan masyarakat, Dan bahwa fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diarahkan untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di daerah, Sehingga dalam rangka memberikan dasar hukum pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Dan berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Fasilitasi, Pencegahan, Antisipasi Dini, Rehabilitasi, Pendampingan dan Advokasi, Penghargaan, Pertisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 10, BN.2022/No.422, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat