Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang
dikategorikan sebagai ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak luas, dan massif terhadap penurunan
kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda;
b. bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan tanggung
jawab semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352).
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan
berkelanjutan;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. pelaporan, monitoring dan evaluasi;
e. pasca rehabilitasi;
f. partisipasi masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Conventional Againstillicit Traffic in Narcotic Drugs And Psyhotro[ic Substances, 1998
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V ANTISIPASI DINI
BAB VI PENCEGAHAN
BAB VII PENANGGULANGAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X UPAYA KHUSUS
BAB XI FORUM KOORDINASI
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019
FASILITAS PENCEGAHAN - DAN- PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA , - PSIKOTROPIKA - DAN - ZAT ADIKTIF LAINYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, L.D.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintahan Kabupaten bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika ,psikotropika dan zat adiktif lainya
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 35 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU NO 16 Tahun 2013;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perpres No 23 Tahun 2010;Permendagri No 21 Tahun 2013
Antisipasi Dini ,Pencegahan,Pengobatan Pencanduan Penyalagunaan Narkotika ,Pembnaan dan Pengawasan ,Pelaporan ,Partisipasi Masyarakat,Penghargaan,Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengancam kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasionl dan daerah.
b. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah sangat mengkhawatirkan,sehingga perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat dibidang penegakan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomer 12 tahun 2019.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945,undang - undang nomer 69 tahun 1958,Undang-undang 12 tahun 2011,Undang-undang nomer 23 tahun 2011,peraturan menteri dalam negeri nomer 80 tahun 2015,peraturan menteri dalam negeri nomer 12 tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PREKURSOR NARKOTIKA
1. ketentuan umum pasal 1,2 dan 3
2. pelaksanaan pasal 4 pada ayat (1),ayat (2),pasal 5 dalam mendukung pelaksanaan P4GN
3. pencegahan dan pemberantasan pasal 8,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Qanun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketegantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan penagwasan ketat;
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1976; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 1997; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 2013; Permensos Nomor 26 Tahun 2012; ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; ; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Pencegahan, BAB V Upaya Khusus, BAB VI Penanggulangan, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Upaya Pasca Rehabilitasi, BAB IX Forum Koordinasi, BAB X Penghargaan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Sanksi Administrasi, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan pencegahan dan strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Pati;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Pencegahan; Rehabilitasi; Peran Serta Masyarakat; Pemberatasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat yang bermanfaat di bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetabuan, namun di sisi lain dapat merugikan apabila disalahgunakan.
Kota Banjarmasin merupakan daerah yang religius
menjadi tujuan wisata, Pusat Pendidikan dan Budaya yang
harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana
untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tabun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalabgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalabgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang memuat: Ketentuan Umum; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Forum Komunikasi; Larangan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di daerah. Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara
menyusun Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, penanganan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat daridampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkoholperlu dilakukan pengendalian, pengawasan, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 36 Tahun 2009
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 1976
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 74 Tahun 2013
9. UU No 20 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
2) Tujuan dari pengaturan iniadalah :
a. untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
b. untuk menyelamatkan generasi muda dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya;
c. mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh kondisi mabukpelakunya;
d. memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat; dan
e. membatasi dan mengatur peredaran alkohol di Kabupaten Bengkulu Utara.
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan asal impor dikelompokan dalam 3 golongan sebagai berikut:
a. golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golonganC adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang jumlah dan peredarannya dibatasi.
(3) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasanterhadappengadaan,peredaran, dan penjualannya.
(1) Minuman Beralkohol Tradisional dan/atau oplosan termasuk jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar tertentu.
(2) Minuman Beralkohol atau Minuman Beralkohol Tradisionaldan/atau oplosan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) yang kadar alkohol etanolnya diatas 5% tidak dapat diedarkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat