Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38
TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5211);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419); 8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 56/HUK/2009 tentang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8
Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Kota kediri Tahun 2018 Nomor 38)
diubah sebagai berikut :4
1. Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf f dan huruf h Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Nomenklatur Bab IV dan Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Nomenklatur Pasal 16 pada Bab V diubah menjadi Pasal 17; 9. Nomenklatur Pasal 17 diubah menjadi Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan dan derajat kesehatan masyarakat, Dan bahwa fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diarahkan untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di daerah, Sehingga dalam rangka memberikan dasar hukum pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Dan berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Fasilitasi, Pencegahan, Antisipasi Dini, Rehabilitasi, Pendampingan dan Advokasi, Penghargaan, Pertisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2021
NARKOTIKA – FASILITASI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, TLD.NO.7, 50 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Kabupaten Kampar yang meliputi 15 Bab dan 55 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pencegahan; antisipasi dini; penanganan dan rehabilitasi; upaya khusus; pelaksanaan fasilitasi; pendanaan; partisipasi masyarakat; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; penghargaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bemegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2002, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 23 Tahun 2010, PerMendagri No 80 tahun 2015, Permenkes No 3 Tahun 2015, Pemendagri No 12 Tahun 2019, Permenkes No 4 Tahun 2020, Permenkes No 5 Tahun
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Halaman : 21
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 7, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63
Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1102);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1103);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
a. Formasi jabatan, perhitungan, pemenuhan kebutuhan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional penata laboratorium narkotika dan asisten penata laboratorium narkotika
b. Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional penata laboratorium narkotika dan asisten penata laboratorium narkotika
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2021/No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di Daerah; dan untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; serta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara menyusun Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
KETENTUAN UMUM; FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN; ANTISIPASI DINI; PEMERIKSAAN TEST URINE; PENGAWASAN; PENANGANAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 hlmn, 6 hlmn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa
dan negara; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Rembang
semakin mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah
dalam hal fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika yaitu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalaln huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pencegahan dan Pemberantasan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sistem Data dan Informasi
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Passal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Untuk Menyusun Peraturan Daerah Mengenai Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
UU No.25 Tahun 1956; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda No.05 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Pendanaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten/kota, diantaranya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka diperlukan pengaturan hal tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang memprihatinkan, karena telah menjangkau keseluruhan lapisan masyarakat termasuk desa/kelurahan sehingga dikhawatirkan mengancam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa salah satu usaha untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni dengan menggerakkan seluruh komponen masyarakat guna menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui pengembangan desa/kelurahan peduli bahaya narkoba berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya narkoba.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3035);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang
Badan narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (2008-2013);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENDEKATAN DAN PRINSIP
BAB IV
KRITERIA, TATA CARA DAN PELAKSANAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PELAKSANAAN
BAB VII
KOMPONEN, STRATEGI DAN KEGIATAN DALAM PENGEMBANGAN
DESA/KELURAHAN PEDULI BAHAYA NARKOBA
BAB Vll
PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PERAN KOMPONEN MASYARAKAT
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN INDIKATOR KINERJA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat