Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Kabupaten Pinrang, dipandang perlu untuk dicabut dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berpihak pada masyarakat ekonomi lemah dan penerimaan Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor jauh lebih besar pengeluaran daripada penerimaan; untuk menghindari terjadinya penambahan Kendaraan Tidak Bermotor setelah pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu adanya Peraturan yang mengatur Kendaraan Tidak Bermotor dalam Kabupaten Pinrang; berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor yang beroperasi dalam Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PENGATURAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/Prt/M/2018, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2009
Materi Pokok: Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup seluruh ketentuan fungsi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang meliputi manajemen proteksi kebakaran, peran serta masyarakat, kerjasama pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap kesehatan perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok (fasilitas tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum), Hak dan Kewajiban (perseorangan, lembaga/badan), Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok mengatur mengenai
adanya Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana bagi para pelanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lama satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap
warga negara Indonesia sesuai dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang
bebas dari Air Limbah Domestik yang dapat
menimbulkan pencemaran air dan lingkungan, maka
perlu dilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik
secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; bahwa dalam pengelolaan Air Limbah Domestik
diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan
wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan
kewajiban masyarakat dan pelaku usaha sehingga
pengelolaan Air Limbah Domestik dapat berjalan
secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SPALD
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Perizinan
Bab VIII Pembinaan dan Pelaporan
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Larangan
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999 dicabut.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 85/PUU- XI/2013 ter tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk mengisi kekosongan hukum, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali;
bahwa landasan hukum pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan demikian maka kedudukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2007
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan EnergiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang pengelolaannya diamanatkan pada manusia, dan dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup perlu untuk dilaksanakan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pengendalian Bidang Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU nomor 24 Tahun 1992; UU nomor 23 tahun 1997; UU nomor 10 Tahun 1999; UU nomor 41 Tahun 1999; UU nomor 7 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 tahun 1983; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 18 Tahun 1999 Jo. PP nomor 85b Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999' PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999' PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Pembangunan dengan memamnfaatkan sumber daya alam dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan dan mutu hidup rakyat. Permintaan akan sumber daya alam terus meningkat seiring meningkatnya pembangunan. Peningkatan pembangunan meningkatkan risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga dapat membahayakan generasi mendatang. Oleh karena itu, pencemaran merupakan beban sosial, yang biaya pemulihannya harus ditanggung masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, demi mengedepankan pembangunan yang berwasan lingkungan, Perda ini mengatur kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dinas yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Dinas Pertambangan, Energi dan lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang. Selain itu, Perda ini juga memberikan dasar pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagai pihak yang dianggap netral dan ahli di bidangnya, sesuai peraturan perundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan yang akan diatur oleh Bupati, antara lain:
1. Ketentuan bahan baku mutu lingkungan hidup pencegahan dan penanggulangan Pencemaran, serta pemulihan daya tampungnya;
2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.
12 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan lampiran
huruf y angka 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo, Pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil tidak menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota.
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Junto Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan
Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Tomohon Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
136 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.18, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. SEhubungan hal tersebut, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kebersihan dan keindahan, perlu memberikan bimbingan, petunjuk dan pengarahan kepada masyarakat sehingga manfaat kebersihan dan keindahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 1991, PP No.74 Tahun 2001, PermenPU No.63/PRT/1993, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat