Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya terumbu karang dan ekosistemnya
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi, sehingga
diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan;
bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu karang,
perlu dilakukan rehabilitasi biota terumbu karang
melalui pengelolaan terumbu karang secara terencana,
terpadu dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Terumbu Karang di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 17/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38/MEN/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Rehabilitasi;
7. Perizinan;
8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pembiayaan;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Kearifan Lokal;
12. Organisasi Pengelola;
13. Kerja Sama Pengelolaan;
14. Penyelesaian Sengketa;
15. Larangan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya penyelenggaraan kebijakan tata pemerintahan bidang lingkungan hidup yang baik guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa pencemaran dan atau kerusakan lingkungnn telah menurunkan kualitas lingkungnn hidup yang dapat rnengancam kelangsungan hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan upaya pengendalian lingkungan hidup; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, sampai denga huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahnn 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, wewenang tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, kewajiban, hak dan peran serta masyarakat, kemitraan dan jasa lingkungan hidup, pengendalian lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup, penguatan kelembagaan lingkungan hidup, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, larangan, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, pengawasan lingkungan hidup, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan perallhan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tmgkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 dicabut.
46 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Imisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010-2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menanggu langi dan meneegah perubahan iklim terutama berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaea, perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui mitigasi perubahan iklim dengan menyusun langkah-langkah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010-2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, isi dokumen RAD-GRK, ruang lingkup RAD-GRK, pelaporan GRK, kaji ulang RAD-GRK, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
180 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995, berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi, merupakan Kewenangan
Provinsi. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan di atas serta dalam rangka optimalisasi pembangunan pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tentang UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 5 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2005.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI POKOK KEHIDUPAN, PENGELOLAAN, KELEMBAGAAN, PERIZINAAN, KOLABORASI, PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN TAHURA NIPA-NIPA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 31 Tahun 2004, dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
peraturan bupati ini mengatur tentang pembentukan satuan unit kerja kawasan konservasi perairan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang
selaras dengan tujuan negara dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Klaten akan bahaya limbah yang
berasal dari berbagai sumber dan memberikan
pengetahuan tentang pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang sesuai dengan dinamika
perubahan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun yang merupakan dasar penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan TA 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Magetan dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan hutan kota dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan umum dan fasilitas umum yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon dimaksud, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan perlindungan pohon di tepi jalan/fasiltas umum milik Pemerintah Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 484);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 24);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelolaan RTH;
b. perlindungan pohon di tepi jalan;
c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan RTH dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan melindungi Pohon Tepi Jalan secara terencana, sistematis, dan terpadu;
Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan
Hidup maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota
sebagai petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 danPeraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, mekanisme kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, jenis dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atas SPPL, tata cara pembuatan dokumen kajian dampak lingkungan,insentif atau penghargaan dan disinsentif, verifikasi, tata cara pembentukan lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
67 hlm
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat