bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penempatan
Tenaga Kerja di Kabupaten Pasir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir
Tahun 2006 Nomor 5 seri E), perlu ditinjau kembali sehubungan
dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan dan
penyesuaian dengan peraturan perundang -undangan;
bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan pengaturan
ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komp erhensif antara lain
mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan
produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan
pembinaan hubungan Industrial serta perlindungan tenaga kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf
a, b, dan huruf c, perlu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara 2918);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 320);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3243);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Proshibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tinda kan
Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambah
Lembaran Negara Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4356);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523 4).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3458);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3754);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3552);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasir (L embaran
Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2005 Nomor 3).
PERATURAN DAERAH TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Pemerintah Gampong Kabupaten Aceh Utara Dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 72).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan meningkatnya penggunaan daerah dan imakin teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Aceh Utara;
bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja;
bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta untuk menjamin perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Aceh Utara perlu diatur dalam produk hukum daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini terdiri atas: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlalu, maka Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Pemerintah Gampong Kabupaten Aceh Utara Dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1298/M.SM.04.00/2018
Tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Alor tentang Nilai dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permenpan RB No. 34 Tahun 2011; Permenpan RB No. 39 Tahun 2013; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nilai dan Kelas Jabatan; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 40 Tahun 2016
kewajiban kepesertaan bpjs -pemberian layanan perizinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa Jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap tenaga kerja yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial;
Bahwa untuk meningkatkan kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja dikabupaten Parigi Moutong perlu memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Perda Kabupaten Parigi Moutong perlu diatur Perbup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian layanan perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat