Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2021

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri atas: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
19 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
BD NO. 50/2021
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Pemerintah Gampong Kabupaten Aceh Utara Dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 72).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan